Tupoksi Sekretariat

Sekretariat mempunyai tugas membantu camat dalam melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan meliputi penyusunan perencanaan, administrasi umum dan ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, perlengkapan, kerumahtanggaan, evaluasi dan pelaporan informasi kehumasan serta tugas lain yang diberikan oleh camat sesuai dengan bidang tugasnya. Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris Kecamatan yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Camat.

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Sekretariat mempunyai fungsi:

  1. Penyelenggaraan perencanaan kegiatan kesekretariatan;
  2. Penyelenggaraan penyusunan rencana program dan pengendalian kecamatan;
  3. Penyelenggaraan kegiatan administrasi umum dan ketatausahaan;
  4. Pelaksanaan pengelolaan administrasi kepegawaian dan keuangan,
  5. Pelaksanaan urusan kerumahtanggaan, perlengkapan, keprotokolan dan kehumasan;
  6. Pelaksanaan pengelolaan administrasi kepegawaian perangkat daerah lainnya di wilayah kecamatan;
  7. Pelaksanaan koordinasi dan penyusunan rencana pembangunan, pengawasan dan evaluasi serta pelaporan kegiatan kecamatan;
  8. Penyelenggaraan pembinaan organisasi, tatalaksana dan hukum dilingkungan kecamatan;
  9. Pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan tugas seksi; dan
  10. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh camat sesuai tugas dan fungsinya.