SubĀ Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas Melaksanakan sebagian tugas kesekretariatan kecamatan dibidang pelayanan administrasi umum, kehumasan dan kepegawaian.
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud menyelenggarakan fungsi :
- Pelaksanaan penyusunan rencana dan program kerja operasional kegiatan pelayanan administrasi umum, ketatausahaan, kepegawaian, kerumahtanggaan, kehumasan dan keprotokolan kecamatan;
- Pelaksanaan penerimaan, pendistribusian dan pengiriman naskah dinas dan pengelolaan dokumentasi dan kearsipan kecamatan;
- Pelaksanaan penyiapan dan pengelolaan serta pengendalian administrasi perjalanan dinas dan penyelenggaraan rapat-rapat kedinasan;
- Pelaksanaan informasi dan pelayanan kehumasan, keprotokolan serta pengurusan kerumahtanggaan;
- Pelaksanaan pengadaan, penyimpanan, pendistribusian dan inventarisasi perlengkapan kantor;
- Pelaksanaan pengumpulan, pengolahan, penyimpanan dan pemeliharaan data serta dokumentasi kepegawaian;
- Pelaksanaan penyusunan dan penyiapan rencana dan kebutuhan formasi dan mutasi pegawai;
- Pelaksanaan penyusunan bahan penataan kelembagaan dan ketatalaksanaan pelaksanaan tugas kecamatan;
- Pelaksanaan pengelolaan perpustakaan dan pendokumentasian peraturan perundang-undangan; dan
- Pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.