Seksi Pemerintahan Umum, Ketentraman, Ketertiban, dan Perlindungan Masyarakat

Seksi Pemerintahan Umum, Ketentraman, Ketertiban, dan Perlindungan Masyarakat mempunyai tugas membantu camat dalam menyiapkan bahan rumusan kebijakan dan pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan yang meliputi pengembangan otonomi daerah, politik dalam negeri, kependudukan, hukum dan perundang-undangan, perimbangan keuangan daerah,menyiapkan bahan rumusan kebijakan dan pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan urusan ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat serta melaksanakan tugas-tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku. Seksi Pemerintahan Umum, Ketentraman, Ketertiban, dan Perlindungan Masyarakat dipimpin oleh seorang kepala seksi yang bertanggung jawab langsung kepada Camat.

Seksi Pemerintahan Umum, Ketentraman, Ketertiban, dan Perlindungan Masyarakat dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud menyelenggarakan fungsiĀ  :

  1. Pelaksanaan penyusunan rencana kerja seksi pemerintahan umum dan trantibumlinmas;
  2. Pelaksanaan program dan kegiatan urusan pemerintahan kecamatan;
  3. Penyelenggaraan pelayanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil;
  4. Pelaksanaan pengoordinasian penyelenggaraan pemerintahan kecamatan dengan instansi terkait lainnya;
  5. Pelaksanaan penyusunan rencana kerja seksi ketentraman, ketertiban umum dan perlindungn masyarakat;
  6. Pelaksanaan program dan kegiatan penyelenggaraan pengendalian ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat;
  7. Pelaksanaan fasilitasi dan bantuan pelaksanaan operasional penegakan peraturan daerah dan peraturan/ keputusan bupati diwilayah kecamatan;
  8. Pelaksanaan pembinaan pengendalian operasional polisi pamong praja dalam pelaksanaan ketentraman dan ketertiban umum serta bantuan pelaksanaan operasional penegakan peraturan daerah dan peraturan/ keputusan bupati;
  9. Pelaksanaan fasilitasi dan pembinaan satuan perlindungan masyarakat melalui kesiagaan dan penanggulangan bencana serta peningkatan sumber daya manusia satuan linmas;
  10. Pelaksanaan fasilitasi dan koordinasi teknis pelaksanaan operasional penyidikan penyelenggaraan peraturan daerah dengan instansi terkait;
  11. Pelaksanaan pengoordinasian dan fasilitasi penyelenggaraan pemilihan umum dengan instansi terkait;
  12. Pelaksanaan pengoordinasian dan pembinaan pengendalian ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat dengan instansi terkait;
  13. Pelaksanaan koordinasi ketentraman dan ketertiban umum dengan sub unit kerja lain dilingkungan kecamatan;
  14. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas;
  15. Pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya;