Seksi Administrasi Pemerintahan Desa

Seksi Administrasi Pemerintahan Desa mempunyai tugas membantu Camat dalam menyiapkan bahan rumusan kebijakan dan pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan yang meliputi pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa serta melaksanakan tugas-tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku. Seksi Administrasi Pemerintahan Desa dipimpin oleh seorang kepala seksi yang bertanggung jawab langsung kepada Camat.

Seksi Administrasi Pemerintahan Desa dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud menyelenggarakan fungsi :

  1. Pelaksanaan penyusunan rencana kerja seksi bina pemerintahan desa;
  2. Pelaksanaan program dan kegiatan urusan pemerintahan kecamatan;
  3. Pelaksanaan fasilitasi dan pembinaan, pengoordinasian pengumpulan data yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan desa;
  4. Pelaksanaan evaluasi produk hukum desa;
  5. Pelaksanaan evaluasi laporan penyelenggaraan pemerintahan desa (lppd) kepala desa;
  6. Pelaksanaan pembinaan dan pengawasan pengelolaan keuangan desa dan pemanfaatan barang milik desa;
  7. Pelaksanaan monitoring dan pembinaan pengisian jabatan kepala desa (pilkades), perangkat desa dan bpd;
  8. Pelaksanaan fasilitasi dan pembinaan terhadap penataan batas wilayah administrasi pemerintahan desa, pemekaran dusun dan pemekaran desa;
  9. Pelaksanaan fasilitasi kerjasama desa;
  10. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas; dan
  11. Pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.